Kamis 01 Feb 2024 21:02 WIB

Pemerintah Berlakukan Sistem Contraflow Antisipasi Kepadatan Libur Panjang Imlek

Pengaturan sistem contra flow pada arus mudik mulai dilakukan pada Rabu 7 Februari.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Pemerintah akan terapkan contra flow saat libur panjang Isra Mikraj hingga Imlek. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Pemerintah akan terapkan contra flow saat libur panjang Isra Mikraj hingga Imlek. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerapkan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang ,lalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024. Salah satu pengaturan yakni pemberlakuan sistem contraflow pada arus mudik dan balik.

"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan dalam siaran persnya, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga

Pengaturan sistem contraflow pada arus mudik mulai dilakukan pada Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang). Kemudian dilanjutkan pada Kamis, 8 Februari 2024 dan Jumat, 9 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari ruas KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).

Sedangkan contra flow arus Balik dilakukan pada Sabtu, 10 Februari 2024 sampai Ahad, 11 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Hendro.

Angkutan penyeberangan...(baca halaman selanjutnya)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement