Sabtu 03 Feb 2024 10:17 WIB

Tanggal Muda, Mari Tengok Harga Emas Hari Ini

Harga jual kembali (buyback) emas batangan Sabtu pagi juga turun.

Red: Setyanavidita livicansera
Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi, (3/2/2024) turun Rp 9.000 menjadi Rp 1.142.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.151.000 per gram pada Jumat (2/2/2024).

Harga jual kembali (buyback) emas batangan Sabtu pagi juga turun Rp 9.000 menjadi Rp1.038.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Jumat (2/2/2024) senilai Rp1.047.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: 621.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.142.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.224.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.311.000

- Harga emas 5 gram: Rp 5.485.000

- Harga emas 10 gram: Rp 10.915.000

- Harga emas 25 gram: Rp 27.162.000

- Harga emas 50 gram: Rp 54.245.000

- Harga emas 100 gram: Rp 108.412.000

- Harga emas 250 gram: Rp 270.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 541.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.082.600.000

 

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement