REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi pastikan tak melanjutkan perkara dugaan penghinaan presiden yang dilaporkan Projo DIY terhadap budayawan Butet Kartaredjasa. Hal tersebut lantaran laporan tersebut bersifat delik aduan absolut.
"Untuk laporan tersebut sudah diterima dan diteliti oleh tim penyelidik Ditreskrimum Polda DIY berdasarkan hasil gelar menyimpulkan bahwa terhadap laporan tersebut deliknya bersifat absolut," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, Selasa (6/2/2024).
Untuk diketahui delik aduan absolut hanya dapat diproses jika ada pengaduan. Karena itu syarat agar laporan diproses maka harus ada pengaduan dari yang dirugikan.
Terpisah, Projo DIY resmi mencabut laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa. Pencabutan laporan dilakukan langsung oleh Projo DIY di Mapolda DIY, Selasa (6/2/2024).
"Saya, Aris Widihartanto, selaku Ketua Projo DIY, pada hari ini selasa 6 Februari 2024, hadir di Polda DIY untuk melakukan pencabutan laporan pengaduan tertanggal 30 Januari 2024 berdasarkan bukti laporan polisi No : LB/B/114/I/2024/SPKT/POLDA DIY atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 315 KUHP," kata Aris, Selasa.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement