REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan untuk masyarakat yang hendak pindah lokasi pemilihan pada 14 Februari 2024. Kesempatan untuk pindah memilih masih terbuka hingga H-7 hari pemungutan suara atau Rabu (7/2/2023).
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya masih membuka kesempatan untuk masyarakat di dalam negeri yang hendak pindah memilih. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat empat kondisi masyarakat yang bisa pindah memilih, yaitu sakit, terkena bencana alam, menjalani hukuman di lapas atau rutan, dan karena bertugas di tempat lain.
"Mereka dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024. Kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS," kata dia, Selasa (6/2/2024).
Ia menjelaskan, persyaratan untuk pindah memilih salah satunya yang bersangkutan harus terdaftar terlebih dahulu sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, yang bersangkutan juga dapat membawa dokumen pendukung alasan pindah memilih. Alasan di luar yang disebutkan di atas tidak akan diterima untuk pindah memilih.
Menurut Betty, prosedur pindah memilih akan menggunakan sistem informasi data pemilih dan akan ditempatkan oleh KPU, di mana TPS masyarakat akan menggunakan hak pilihnya. "Sebenarnya ini sudah sangat terlambat karena pengurusan pindah memilih sudah kami buka sejak DPT kami tetapkan 20-21 Juni 2023," ujar dia.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengantisipasi terjadinya penumpukan antrean masyarakat yang hendak pindah memilih. Salah satunya adalah dengan membuka loket hingga pukul 23.59 WIB.
Namun, ia khawatir ketika masyarakat datang menjelang waktu akhir, terjadinya antrean sulit untuk dihindari. Karena itu, sebisa mungkin lengkapi data sebelum melaksanakan prosedur pindah memilih.
"Kalau nanti ternyata terjadi lonjakan, ada tanda terima, anda bisa pulang dulu nanti akan menerima form A pindah memilih setelahnya," ujar Betty.
Betty mengatakan, masyarakat tak bisa datang dengan bermodal KTP elektronik dan surat tugas, tanpa formulir A, untuk memilih di TPS tertentu. Hal itu hanya berlaku di untuk pemilih DPK (daftar pemilih khusus) atau daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb namun memiliki hak pilih.
Menurut dia, masyarakat yang tak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera. "Itu hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 atau satu jam terakhir sepanjang sulat suara tersedia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Betty.