Rabu 07 Feb 2024 00:35 WIB

Bagi Warga yang Ingin Pindah Memilih, KPU Buka Kesempatan Hari Ini Hingga 23.59 WIB 

Terdapat empat kondisi masyarakat yang bisa pindah memilih.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos saat diwawancara di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos saat diwawancara di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan untuk masyarakat yang hendak pindah lokasi pemilihan pada 14 Februari 2024. Kesempatan untuk pindah memilih masih terbuka hingga H-7 hari pemungutan suara atau Rabu (7/2/2023).

 

Baca Juga

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya masih membuka kesempatan untuk masyarakat di dalam negeri yang hendak pindah memilih. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat empat kondisi masyarakat yang bisa pindah memilih, yaitu sakit, terkena bencana alam, menjalani hukuman di lapas atau rutan, dan karena bertugas di tempat lain.

"Mereka dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024. Kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS," kata dia, Selasa (6/2/2024).