REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mencabut bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dua siswa yang terlibat tawuran di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Pencabutan KJP Plus itu dilakukan setelah Disdik Provinsi DKI Jakarta menerima surat rekomendasi dari pihak sekolah.
Pencabutan itu tertuang dalam surat tentang retur dan pengembalian dana KJP Plus yang dikirimkan Disdik Provinsi DKI Jakarta kepada pimpinan PT Bank DKI tertanggal 5 Februari 2024. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Disdik Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi itu, terdapat permintaan pembatalan dan pemblokiran penerima KJP Plus, serta melakukan pengembalian dana dari dua rekening peserta didik.
Adapun dua peserta didik yang dimaksud adalah seorang siswa dari SMA Teladan 1 Jakarta dan seorang siswa SMP Negeri 102. Keduanya dinyatakan terlibat dalam tawuran di bawah flyover Pasar Rebo pada Ahad (28/1/2024).
"Diatur dalam Pasal 23 sd 26 dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021," kata Waluyo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (7/2/2024).
Dalam Pasa 23 huruf f Pergub itu terdapat larangan tawuran untuk peserta didik penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Sementara dalam Pasal 26 ayat 1 disebutkan sanksi untuk yang melanggar adalah penarikan dan penghentian bantuan sosial dana pendidikan. Namun, dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi satuan pendidikan.
Selain dua siswa itu, Waluyo mengatakan, masih ada kemungkinan siswa lain yang dicabut KJP Plus-nya. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melakukan proses pendalaman bukti keterlibatan siswa. Termasuk dalam kasus tawuran terakhir yang diungkap aparat kepolisian.
"Ada (kemungkinan bertambah). Masih ada yang proses pendalaman bukti keterlibatan," ujar Waluyo.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan tegas untik mengatasi aksi tawuran yang marak terjadi dalam beberapa waktu ke belakang. Apabila terdapat siswa yang terbukti melakukan tawuran, polisi disebut akan melakukan penertiban.
"Pertama kalau itu melanggar aturan, polda akan tertibkan," kata dia di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan melakukan tindakan apabila terdapat siswa yang terlibat aksi tawuran. Apalagi, ketika siswa itu merupakan penerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus. "Kalau itu siswa, kalau itu dia ada KJP, kita konsisten untuk mencabut," kata Heru.