Rabu 07 Feb 2024 21:02 WIB

Kronologi Kasus Penyekapan dan Kekerasan Seksual Pasutri di Sleman

Pelaku dan korban mengadakan perjanjian kerja sama investasi jual beli mobil.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Polda DIY menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyekapan disertai penganiayaan dan tidak pidana kekerasan seksual terhadap pasangan suami istri di wilayah Sleman, Rabu (7/2/2024).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Polda DIY menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyekapan disertai penganiayaan dan tidak pidana kekerasan seksual terhadap pasangan suami istri di wilayah Sleman, Rabu (7/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepolisian berhasil mengungkap kasus pemerasan, penyekapan, dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pasangan suami istri (pasutri) di sebuah kamar kos eksklusif di Condongcatur, Depok, Sleman. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.

Pada Juni 2023, pelaku dan korban mengadakan perjanjian kerja sama investasi jual beli mobil senilai Rp 1,2 miliar. Sejak Agustus 2023, pelaku menganggap korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku tentang kegiatan bisnis tersebut.

Baca Juga

"Berlanjut sekira hari Kamis 12 Oktober 2023 tersangka alias YR dan ANW atas perintah pelaku MSH mendatangi rumah korban tujuannya untuk meminta paksa barang-barang milik korban berupa sertifikat, perhiasan, serta mobil," kata Endriadi di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).

Endriadi menyebut tujuan pelaku melakukan tindakan tersebut adalah untuk jaminan pelunasan utang korban kepada pelaku. Setelah barang-barang tersebut diberikan, pelaku kemudian mengajak korban dan istrinya ke D'Paragon Condongcatur, Depok, Sleman menggunakan mobil Honda Jazz.

"Sesampainya di D'Paragon, korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan, yaitu di pantry dan di kamar kos nomor 22 yang terdapat pada Paragon tersebut," ujarnya.

Pelaku kemudian mengunci korban dari luar. Selama penyekapan, korban mengalami kekerasan fisik dan tindakan kekerasan seksual. "Dugaan peristiwa tersebut terjadi sekira 12 Oktober sampai 10 Desember," ucapnya.

Polisi akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yakni MSH alias JD (43 tahun), MM alias MY (41 tahun), YR alias YC (36 tahun), AS alias ANW (48 tahun), dan ARD alias RK (23 tahun). Adapun peran MSH yakni sebagai pelaku utama yang menyuruh untuk melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju korban menggunakan sarung tinju.

"Serta pelaku yang menyuruh istri korban pelapor untuk melakukan kegiatan seksual dengan kondisi mulut istri korban penuh dengan sambal," kata Endriadi.

Kemudian pelaku MM alias MY (istri MSH), berperan turut serta dalam penyekapan dan mengetahui tempat tinggalnya atau area tempat tinggalnya digunakan untuk menyekap korban. Tersangka MM juga melakukan penganiayaan dengan cara menyiram punggung korban dengan air panas dan memukul korban dengan menggunakan sarung tinju.

Kemudian tersangka YR alias YCK berperan menjemput korban dan istrinya di rumah korban serta merampas barang-barang korban berupa sertifikat, perhiasan, mobil, dan HP milik korban. Tersangka YR juga turut serta melakukan penyekapan.

Selanjutnya tersangka ARD alias RK berperan menyuruh istri korban dan saksi ADM (korban lain) untuk melakukan pelecehan seksual. Sedangkan pelaku AS juga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban bersama tersangka YR.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku yakni enam buah Sertifikat Hak Milik (SHM), satu pasang sarung tinju warna hitam, satu buah KTP asli milik korban, satu buah Kartu Keluarga milik korban. Kemudian polisi juga menyita satu pasang sarung tinju warna Pink, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit HP merk samsung M52 warna putih, empat unit HP, satu buah tas jinjing warna coklat.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa satu unit Honda Jazz warna silver yang diduga digunakan pelaku untuk mengajak korban membawa dari TKP pemerasan ke TKP penyekapan," ujarnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Tindak Pidana Penyekapan, Pasal 368 KUHP tentang Perampasan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement