REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Utara telah membatalkan undang-undang terkait kerja sama ekonomi dengan Korea Selatan di tengah meruncingnya ketegangan antara kedua negara tersebut. Pembatalan undang-undang diputuskan dalam rapat pleno komite tetap parlemen Korut pada Rabu (7/2/2024), demikian dilaporkan kantor berita Korea Utara, KCNA.
Landasan hukum terkait kerja sama ekonomi dengan Korsel yang dibatalkan Korut di antaranya adalah undang-undang tentang kerja sama ekonomi antar-Korea, tentang kawasan khusus pariwisata internasional Gunung Kumgang dan peraturan penerapannya, serta kesepakatan kerja sama ekonomi antar-Korea.
UU kerja sama ekonomi antar-Korea, yang disahkan pada 2005, dianggap sebagai landasan dasar atas kerja sama tersebut.
Adapun undang-undang tentang kawasan khusus Gunung Kumgang, yang disahkan pada 2011, secara terperinci mengatur investasi Korea Selatan dan entitas asing lainnya di daerah tersebut.
Keputusan tersebut dibuat kurang dari sebulan setelah Korut membubarkan badan-badan nasional yang menangani hubungan dengan Korsel, seperti Komite Nasional untuk Reunifikasi Damai Tanah Air.
Lembaga yang juga dibubarkan adalah badan yang bertanggung jawab untuk kerja sama ekonomi nasional serta badan pengelola wisata Gunung Kumgang.
Pemimpin Korut Kim Jong Un, dalam sebuah rapat partai pada akhir tahun kemarin, menyebut hubungan antar-Korea saat ini adalah hubungan "dua negara yang saling bermusuhan". Ia juga bersumpah akan "menaklukkan" Korea Selatan apabila terjadi kedaruratan.
Sementara itu, Kementerian Unifikasi Korea Selatan yang bertanggung jawab atas hubungan dengan Korut mengatakan bahwa langkah Korea Utara tersebut amatlah tidak mengherankan.
Meski demikian, Korsel menyebut bahwa keputusan itu akan semakin mengisolasi negara tersebut.
Seorang pejabat kementerian mengatakan bahwa otoritas Korsel masih belum memiliki rencana merespons tindakan Korut dalam waktu dekat. Ia menambahkan, keputusan sepihak Korut tidak serta-merta membatalkan kesepakatan kerja sama ekonomi.