REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi awal terkait kasus dugaan surat suara dicoblos secara ilegal oleh orang tak dikenal di Kuala Lumpur, Malaysia. Informasi didapatkan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur.
"Informasinya ada 1.972 surat suara yang dicoblos oleh orang yang tidak berwenang," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Ketika ditanya apakah surat suara yang dicoblos secara ilegal itu tidak akan dihitung, Idham belum bisa memberikan jawaban. Dia mengatakan, tindak lanjut atas seribuan surat suara itu akan diambil setelah proses investigasi rampung.
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut hasil pendalaman atau penelaahan Panwaslu LN Kuala Lumpur," kata koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebut, kasus dugaan pencoblosan surat suara secara ilegal itu berpotensi masuk kategori tindak pidana pemilu. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Atase Polri Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur untuk mengusut tindakan tersebut.
Bawaslu menduga, surat suara yang dicoblos itu adalah surat suara pencoblosan metode pos. Sebagai gambaran, metode pos berarti PPLN mengirimkan surat suara menggunakan jasa pos ke alamat WNI yang berstatus sebagai pemilih, lalu si pemilih mengirimkan balik setelah mencoblos. Metode pos dilaksanakan 5-11 Februari 2024.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan sejumlah orang sedang mencoblos sejumlah surat suara pileg dan pilpres Pemilu 2024 di Malaysia. Untuk surat suara Pilpres 2024, para pelaku mencoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.