Ahad 11 Feb 2024 14:40 WIB

Hasil Exit Poll Pemilu di Luar Negeri Bermunculan, Ketua KPU Sebut Tindak Pidana Pemilu

Pemungutan suara di luar negeri telah dilaksanakan sebelum 14 Februari.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers terkait persiapan debat Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers terkait persiapan debat Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari merespons viralnya hasil perhitungan suara atau exit poll WNI di luar negeri yang sudah menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasyim menegaskan tindakan tersebut dapat tergolong pelanggaran pidana pemilu. 

Pernyataan Hasyim disampaikan seusai viralnya hasil Pemilu di luar negeri bagi WNI. Hasyim menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat tuntas.

Baca Juga

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad (11/2/2024).

Aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 5 mengatur bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.