REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjerat Yudha Arfandi (33 tahun) tersangka di kasus pembunuhan terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) dengan pasal pembunuhan berencana. Penyidik telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus ini.
“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” tegas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Lanjut Wira, salah satu bukti indikasi adanya pembunuhan berencana tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan alat bukti beberapa kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Kemudian, bukti adanya indikasi pembunuhan rencana tersebut bakal diselaraskan dengan keterangan saksi dan juga ahli.
"Kenapa ada perencanaan? Karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi, seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam," terang Wira.
Menurut Wira, tersangka Yudha Arfandi alias YA memantau situasi sebelum membenamkan korban sebanyak 12 kali di kolam renang. Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas arau CCTV di lokasi kejadian diketahui tersangka sempat tengok kanan-kiri sebelum melancarkan aksinya.
“Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat,” jelas Wira
Wira melanjutkan, setelah kondisi dikira aman, Yudha langsung menenggelamkan kepala Dante ke dalam air di kolam renang sebanyak 12 kali. Menurut dia, setiap kali Yudha membenamkan kepala korban dengan durasi yang berbeda-beda. Mulai dari yang hanya dua detik dan yang paling lama hampir mencapai satu menit. Durasi lamanya Dante dibenamkan tergantung situasi di sekitar kolam renang.
“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit,” kata Wira.
Yudha resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, dan proses penyidikan masih berjalan #Dante #Hukum pic.twitter.com/LXwC80kALB
— Republika.co.id (@republikaonline) February 11, 2024