REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan tahap dua atau pelimpahan Yudha Arfandi (33 tahun), tersangka pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (7 tahun) ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Kamis (6/6/2024).
"Hari ini proses tahap dua sedang berlangsung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (6/6/2024).
Menurut Ade Ary proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat dari Kejaksaan yang menyatakaan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, penyidik menetapkan satu tersangka tunggal bernama Yudha Arfandi yang merupakan kekasih dari ibu kandung korban, Tamara Tyasmara.