Jumat 07 Jun 2024 06:25 WIB

Polda Metro Limpahkan Berkas ke Kejaksaan, Kasus Pembunuhan Dante Segera Disidang

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan pada Kamis (6/6/2024).

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus pembunuhan Yudha Arfandi digiring oleh polisi saat rekonstruksi pembunuhan di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan memperagakan 49 adegan di kolam renang sedalam 1,5 meter.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus pembunuhan Yudha Arfandi digiring oleh polisi saat rekonstruksi pembunuhan di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan memperagakan 49 adegan di kolam renang sedalam 1,5 meter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan tahap dua atau pelimpahan Yudha Arfandi (33 tahun), tersangka pembunuhan terhadap  Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (7 tahun) ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Kamis (6/6/2024). 

 

Baca Juga

"Hari ini proses tahap dua sedang berlangsung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (6/6/2024).

Menurut Ade Ary proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat dari Kejaksaan yang menyatakaan  berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, penyidik menetapkan satu tersangka tunggal bernama Yudha Arfandi yang merupakan kekasih dari ibu kandung korban, Tamara Tyasmara.

“Penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti, selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan,” terang Ade Ary.

Dalam perkara ini Yudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter di Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu. Dalam reka ulang Yudha membenamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Lalu setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Dante meninggal kehabisan oksigen setelah beberapa kali dibenamkan atau ditenggelamkan.

Akibat perbuatannya, tersangka Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

photo
Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement