REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan tahap dua atau pelimpahan Yudha Arfandi (33 tahun), tersangka pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (7 tahun) ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Kamis (6/6/2024).
"Hari ini proses tahap dua sedang berlangsung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (6/6/2024).
Menurut Ade Ary proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat dari Kejaksaan yang menyatakaan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, penyidik menetapkan satu tersangka tunggal bernama Yudha Arfandi yang merupakan kekasih dari ibu kandung korban, Tamara Tyasmara.
“Penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti, selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan,” terang Ade Ary.
Dalam perkara ini Yudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter di Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu. Dalam reka ulang Yudha membenamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Lalu setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Dante meninggal kehabisan oksigen setelah beberapa kali dibenamkan atau ditenggelamkan.
Akibat perbuatannya, tersangka Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.