Jumat 07 Jun 2024 06:25 WIB

Polda Metro Limpahkan Berkas ke Kejaksaan, Kasus Pembunuhan Dante Segera Disidang

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan pada Kamis (6/6/2024).

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus pembunuhan Yudha Arfandi digiring oleh polisi saat rekonstruksi pembunuhan di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan memperagakan 49 adegan di kolam renang sedalam 1,5 meter.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus pembunuhan Yudha Arfandi digiring oleh polisi saat rekonstruksi pembunuhan di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan memperagakan 49 adegan di kolam renang sedalam 1,5 meter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan tahap dua atau pelimpahan Yudha Arfandi (33 tahun), tersangka pembunuhan terhadap  Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (7 tahun) ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Kamis (6/6/2024). 

 

Baca Juga

"Hari ini proses tahap dua sedang berlangsung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (6/6/2024).

Menurut Ade Ary proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat dari Kejaksaan yang menyatakaan  berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, penyidik menetapkan satu tersangka tunggal bernama Yudha Arfandi yang merupakan kekasih dari ibu kandung korban, Tamara Tyasmara.