REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, sudah melayangkan pelaporan dugaan pidana ke Bareskrim Polri terhadap pengamat bidang pertahanan dan militer Connie Rakahundini Bakrie. Pelaporan tersebut buntut penyampaian Connie tentang adanya pertemuan dengan Rosan yang membahas soal karier politik Prabowo-Gibran setelah Paslon 02 itu menang dalam Pilpres 2024.
Pengacara Otto Hasibuan mengatakan, pelaporan terhadap Connie, sudah dilayangkan, Senin (12/2/2024). “Iya benar. Sudah kami laporkan kemarin sore (12/2/2024),” kata Otto saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Otto, juga adalah Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran. Namun Otto menerangkan, pelaporannya terhadap Connie ke Bareskrim Polri bukan atas nama TKN Paslon 02. Melainkan, kata Otto, pelaporan itu, atas kehendak pribadi Rosan.
“Legal standing kita dalam pelaporan itu, adalah dia (Rosan) sebagai pribadi saja,” sambung Otto.
Otto menerangkan, dasar pelaporannya tersebut menyangkut soal pengakuan Connie yang disampaikan terbuka di hadapan para purnawirawan TNI-Polri dalam sebuah acara pada Jumat (9/2/2024). Dalam forum tersebut, kata Otto, Connie ada menyampaikan cerita tentang dirinya yang bertemu dengan Rosan untuk membicarakan tentang bergabung bersama tim pendukung Prabowo-Gibran.
Dalam perjumpaan tersebut, kata Otto, Connie mengatakan Rosan yang menyampaikan bahwa Prabowo jika menang Pilpres 2024 dan menjabat sebagai presiden hanya selama dua tahun. Selepas itu, kata Otto, Connie mengatakan bahwa Rosan ada menyampaikan Gibran yang akan menggantikan Prabowo di sisa tiga tahun jabatan sampai 2029.
“Dia (Connie) mengatakan Pak Rosan (menyampaikan), bahwa Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun,” kata Otto atas dugaan pidana yang disampaikan Connie.
Menurut Otto, cerita Connie tentang ucapan Rosan kepadanya itu, tak benar. “Itu tuduhan yang disampaikan kepada Pak Rosan yang menyatakan seperti itu,” sambung Otto.
Padahal, kata Otto, Rosan sudah membantah adanya penyampaian dalam versi cerita Connie tersebut. Meskipun, dalam sebuah jumpa pers, Rosan mengakui adanya pertemuan tersebut.
“Tetapi Pak Rosan tidak menyatakan seperti yang diceritakan (oleh Connie) tersebut,” ujar Otto.
Menurut dia, dalam pelaporan tersebut, tim hukum Rosan melaporkan Connie atas dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU ITE.
“Karena yang Pak Rosan rasakan, bahwa adanya ucapan-ucapan yang disampaikan (oleh Connie) tersebut, adalah perbuatan dugaan pidana berupa pencemaran nama baik,” kata Otto.
Pada Senin (12/2/2024) malam, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan, belum berencana melaporkan Connie Rahakundini terkait pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya akan menjabat sebagai presiden selama dua tahun.
"Setahu saya, belum ada rencana melaporkan beliau (Connie). Kemarin, Pak Rosan (Ketua Umum TKN) juga di sini menyampaikan belum ada rencana melaporkan," kata Habiburokhman.