Selasa 13 Feb 2024 14:01 WIB

Istana Minta Kecurangan Dilaporkan ke Bawaslu

Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu dua hari jelang hari H pencoblosan pemilu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memberikan keterangan pers tentang Pemetaan TPS Rawan dan Strategi Pencegahan Jelang Pemungutan Suara di Gedung Bawaslu, Jakarta, Ahad (11/2/2024). Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memberikan keterangan pers tentang Pemetaan TPS Rawan dan Strategi Pencegahan Jelang Pemungutan Suara di Gedung Bawaslu, Jakarta, Ahad (11/2/2024). Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan, tudingan adanya kecurangan pemilu harus diuji dengan fakta. Selain itu, kata dia, adanya kecurangan juga harus dilaporkan ke Bawaslu sehingga tidak hanya menjadi narasi untuk menggiring opini.

"Terkait klaim atau tuduhan kecurangan pemilu harus diuji dengan fakta dan dilaporkan ke Bawaslu, sehingga tidak hanya menjadi narasi penggiringan opini," kata Ari kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Menurut Ari, perbedaan pendapat dan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Ia menilai, perbedaan dan keragaman merupakan kekuatan yang diikat dengan semangat persatuan dan persaudaraan.

"Perbedaan pendapat dan pilihan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Rayakan perbedaan dan keragaman itu sebagai kekuatan, yang diikat oleh semangat persatuan Indonesia dan persaudaraan antaranak-anak bangsa," ujar Ari.

Diketahui, belakangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelang hari pencoblosan. Kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi dalam Perpres tersebut, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (2) Pasal 2.

Dalam lampiran, disebutkan kenaikan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Berikut daftar kenaikan tunjangan di setiap kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Menurut Ari Dwipayana, kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Keputusan ini juga sesuai usulan Kementerian PAN-RB untuk menaikkan tunjungan kinerja pegawai Bawaslu dari semula 60 persen menjadi 70 persen.

"Kemen PAN-RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen. Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," kata Ari kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Ari mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN-RB, yaitu pada Oktober 2023 lalu. Menurutnya, kenaikan tukin berdasarkan kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN-RB pada 2021.

"Kenaikan tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN-RB pada tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95," jelasnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement