Selasa 13 Feb 2024 17:52 WIB

Pengadilan Perintahkan Belanda Setop Ekspor Suku Cadang F-35 ke Israel

Kelompok HAM menyerukan larangan ekspor senjata ke Israel.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pesawat tempur F35.
Foto: EPA-EFE/GIUSEPPE LAMI
Pesawat tempur F35.

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pengadilan Banding Belanda memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Putusan ini dibuat ditengah kekhawatiran suku cadang tersebut digunakan dalam pelanggaran hukum internasional di Gaza.

Putusan yang dikeluarkan pada Senin (12/2/2024) mengintruksikan negara harus mematuhi perintah dalam waktu tujuh hari dan menolak permintaan pengacara pemerintah untuk menangguhkan perintah sambil menunggu banding ke Mahkamah Agung. Negara bagian memiliki waktu delapan pekan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga

"Tidak dapat dipungkiri ada risiko yang jelas bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan dalam pelanggaran serius hukum humaniter internasional," kata pengadilan, dilansir dari TRT World, Selasa (13/2/2024).

Serangan udara dan darat besar-besaran Israel di Gaza yang padat penduduk menyebabkan lebih dari 28 ribu orang Palestina gugur, menurut otoritas kesehatan Gaza. Serangan rudal Israel tanpa henti di jalur Gaza membuat sebagian besar orang dari 2,3 juta penduduk mengungsi karena hancurnya tempat tinggal mereka dan ketakutan yang terus menghantui.

Israel terus menyangkal melakukan kejahatan perang dalam serangannya di Gaza. Kementerian pertahanan Israel menolak berkomentar tentang putusan pengadilan Belanda ini.

Larang ekspor senjata...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement