Rabu 14 Feb 2024 08:59 WIB

TPS 47 Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos Telat Buka, Ternyata Ini Penyebabnya

Ketua KPPS TPS 47 menyebut logistik terlambat datang akibat hujan

Habib Rizieq mengunakan hak pilih dalam pemilu sebelumnya (ilustrasi). Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 47 yang berada di RT/RW 02/04 Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat
Foto: Republika/Amri Amrullah
Habib Rizieq mengunakan hak pilih dalam pemilu sebelumnya (ilustrasi). Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 47 yang berada di RT/RW 02/04 Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 47 yang berada di RT/RW 02/04 Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, tempat Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq mencoblos telat hampir satu jam akibat terkendala logistik.

"Kami waktunya mundur karena ada kendala logistik," kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 47 Jeky Mareno di Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Baca Juga

Menurut dia, seharusnya waktu pencoblosan dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB, namun karena ada kendala di lapangan terutama logistik seperti kotak suara, surat suara, bilik, yang belum datang, maka diundur.

Ia menjelaskan rerata TPS yang berada di RW 4 terkendala logistik karena dari petugas gudang penyimpanan tidak memberikan logistik, akibat terkendala hujan dan banjir.

"Hampir semua TPS yang berada di RW 4 terkendala logistik karena hujan dan banjir," tuturnya.

Namun, kata Jeky, setelah hujan reda dan waktu sudah molor maka petugas memaksa untuk mengambil semua logistik Pemilu 2024 agar pencoblosan segera berlangsung.

ANTARA melaporkan di lokasi TPS 47 logistik Pemilu baru datang pada jam 07.43 WIB, dan TPS baru dibuka untuk masyarakat mencoblos sekitar pukul 07.50 WIB.

Muhammad Rizieq Shihab bersama keluarganya dijadwalkan akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di TPS 47 dengan nomor urut 67 dan di TPS tersebut terdapat 223 daftar pemilih tetap (DPT).

Sebelumnya, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement