Rabu 14 Feb 2024 12:49 WIB

Menlu: Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri Sepenuhnya Wewenang KPU

Perwakilan RI di luar negeri tetap memfasilitasi pelaksanaan pemilu jika diperlukan.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (ketiga kiri) dan Pengawas Kotak Suara Keliling (KSK) menyiapkan Tempat Pemungutan Suara metode KSK bagi Warga Negara Indonesia di wilayah Hulu Langat, Selangor, Malaysia, Ahad (4/2/2024). Pemungutan suara Pemilu 2024 dengan metode KSK di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur mulai berjalan mulai tanggal 4-10 Februari.
Foto: ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (ketiga kiri) dan Pengawas Kotak Suara Keliling (KSK) menyiapkan Tempat Pemungutan Suara metode KSK bagi Warga Negara Indonesia di wilayah Hulu Langat, Selangor, Malaysia, Ahad (4/2/2024). Pemungutan suara Pemilu 2024 dengan metode KSK di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur mulai berjalan mulai tanggal 4-10 Februari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kemlu tidak memiliki wewenang atau peran apapun dalam penyelenggaraan pemilu. “Jadi jangan tercampur aduk seolah-olah itu adalah tugasnya KBRI, bukan. Sama seperti di sini, di sana adalah mirroring dari apa yang dilakukan di tingkat pusat. KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya sama, tapi hanya dilakukan di luar negeri,” ucap Retno pada Rabu (14/2/2024).

Seusai menggunakan hak pilihnya di TPS 156 di Kompleks Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat, Retno mengingatkan bahwa Pasal 1 Ayat 13 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilu di luar negeri. "Oleh karena itu, tidak ada pihak lain yang berwenang mengelola proses pemilu selain KPU, termasuk di luar negeri yang wewenangnya telah diwakili PPLN," ujar Retno.

Baca Juga

Meski demikian, Retno menjelaskan, perwakilan RI di luar negeri tetap memfasilitasi pelaksanaan pemilu apabila diperlukan, seperti mengizinkan pemungutan suara dilakukan di kedutaan-kedutaan besar RI (KBRI) di luar negeri. “Ada beberapa (negara) yang jumlah masyarakat (Indonesianya) tidak terlalu banyak, sehingga (pemilu) dapat dilakukan di premisnya KBRI,” kata Menlu Retno.

Di sisi lain, lanjut dia, PPLN tentu harus mencari tempat yang lebih lapang di luar kompleks KBRI apabila jumlah WNI pemilih di suatu negara cukup banyak, seperti di Malaysia. Retno juga mengatakan bahwa fasilitas yang disediakan KBRI tersebut adalah untuk memastikan pemilu di luar negeri berlangsung secara lancar.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilihan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut tiga.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement