Rabu 14 Feb 2024 23:09 WIB

Uni Eropa Punya Kesepakatan Baru Terkait Peringkat ESG, Aturannya Lebih Ketat

Aturan peringkat ESG dibuat lebih ketat terkait 'greenwashing'.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nora Azizah
Negara-negara Uni Eropa dan Parlemen Eropa telah mencapai kesepakatan mengenai seperangkat aturan pertama untuk mengatur peringkat ESG.
Foto: www.freepik.com
Negara-negara Uni Eropa dan Parlemen Eropa telah mencapai kesepakatan mengenai seperangkat aturan pertama untuk mengatur peringkat ESG.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara-negara Uni Eropa dan Parlemen Eropa telah mencapai kesepakatan mengenai seperangkat aturan pertama untuk mengatur peringkat ESG dari kredensial keberlanjutan perusahaan, yang memandu triliunan dolar investasi di seluruh dunia.

Blok ini memperkenalkan aturan yang lebih ketat dalam investasi lingkungan, sosial dan tata kelola (ESG) karena para regulator mencurigai adanya 'greenwashing', atau perusahaan-perusahaan yang melebih-lebihkan profil keberlanjutan mereka.

Baca Juga

Di bawah peraturan yang akan datang, penyedia peringkat ESG yang sampai saat ini tidak diatur di Uni Eropa harus mendapat izin dan diawasi oleh Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa. Pemeringkat atau Rater yang berbasis di luar blok tersebut harus mengesahkan peringkat ESG mereka oleh lembaga yang diatur di Uni Eropa.

Pemeringkat harus secara eksplisit mengungkapkan apakah penilaian mereka mencakup bagaimana operasi perusahaan memengaruhi lingkungan atau faktor sosial seperti hak asasi manusia, dan bukan hanya dampak ESG terhadap laba perusahaan.

Tujuannya adalah untuk mendorong lebih banyak peringkat yang mencakup dampak dua arah terhadap perusahaan dan lingkungan, yang sudah tertanam dalam disclosure keberlanjutan Uni Eropa yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa.

"Meningkatkan kepercayaan investor melalui peringkat ESG yang transparan dan teregulasi dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap transisi kita menuju masa depan yang lebih bertanggung jawab secara sosial dan berkelanjutan," ujar Vincent Van Peteghem, Menteri Keuangan Belgia, yang memegang jabatan presiden Uni Eropa dan turut menegosiasikan kesepakatan tersebut.

"Perjanjian ini merupakan terobosan bersejarah bagi keuangan berkelanjutan," kata Aurore Lalucq, anggota Parlemen Eropa dari partai kiri Prancis yang juga merupakan bagian dari tim negosiasi, seperti dilansir Reuters, Rabu (14/2/2024).

Para pemeringkat harus memisahkan peringkat untuk faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola. Jika peringkat ESG tunggal diberikan, pembobotan E, S dan G harus eksplisit, dengan sosial juga termasuk hak asasi manusia.

Peringkat lingkungan hidup harus menjelaskan apakah peringkat tersebut memperhitungkan keselarasan dengan Perjanjian Paris tentang pengurangan emisi karbon. Pemeringkat ESG yang lebih kecil yang berbasis di Uni Eropa hanya perlu mematuhi versi peraturan yang lebih ringan dalam tiga tahun pertama untuk membantu mereka berkembang di sektor yang didominasi oleh segelintir pemain besar seperti MSCI, S&P Global, London Stock Exchange Group, Moody's dan Morningstar's Sustainalytics.

Negara-negara Uni Eropa dan Parlemen Eropa perlu memberikan persetujuan resmi terhadap kesepakatan ini, yang kemungkinan besar akan mulai berlaku pada tahun 2025. Dalam pendekatan yang berbeda, Inggris telah mengusulkan kode etik sukarela bagi para penilai ESG sebelum adanya regulasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement