Jumat 16 Feb 2024 17:26 WIB

Waduh, Bawaslu Sebut Ada 2.143 Orang Mencoblos Lebih dari Satu Kali

Bawaslu sebut ada sebanyak 2.143 orang yang mencoblos lebih dari satu kali.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Warga mencelupkan tinta ke jari kelingking saat mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024. Bawaslu sebut ada sebanyak 2.143 orang yang mencoblos lebih dari satu kali.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga mencelupkan tinta ke jari kelingking saat mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024. Bawaslu sebut ada sebanyak 2.143 orang yang mencoblos lebih dari satu kali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima lembaganya, ada 2.143 orang yang mencoblos lebih dari satu kali. Saat ini menurut Bagja, Bawaslu masih menantikan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk tindakan lebih lanjut.

“Ada laporan dari teman-teman 2.143 orang yang mencoblos lebih dari satu kali,” kata Bagja di Kantor Bawaslu Pusat, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga

Bagja masih belum mau menduga-duga siapa saja yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali tersebut. Menurut dia, harusnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lebih keli menerima pemilih yang tidak sesuai dengan wilayan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Apalagi orang yang berasal dari wilayan atau provinsi lain.

“Kalau dulu memang boleh menerima pemilih dari luar asalkan ada membawa KTP Elektronik. Kalau sekarang putusan MK kan melarang itu. Boleh menerima yang hanya membawa KTP elektronik tapi masih di wilayah yang sama,” ujar Bagja.

Adanya ribua pemilih mencoblos lebih dari satu kali ini menurut Bagja merupakan koreksi bagi penyelenggara baik dari tingkat KPPS sampai KPU.

Karena menerima orang yang tidak sesuai dengan data pemilih akan merepotkan KPPS sendiri bahkan sampai di rekapitulasi KPU.

Kini kata dia Bawaslu menunggu rekomendasi dari Panwascam dalam batas waktu 10 hari pasca hari H pencoblosan. Tindak lanjutnya kata bisa dengan Pemilu ulang atau memisahkan surat suara yang dicoblos orang yang sama.

Selain ribuan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, Bagja juga menerima laporan persoalan surat suara yang tertukar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement