REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Tambrin mengatakan telah menyampaikan aspirasi terkait nasib para penyuluh agama yang merupakan ujung tombak di lapangan, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
"Ini terkait nasib mereka yang banyak belum menjadi pegawai negeri," ujarnya di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Tambrin mengungkapkan, aspirasi itu disampaikannya langsung ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Abdullah Azwar Anas saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag tahun 2024 di Semarang pada 6 Februari 2024.
Tambrin menyatakan bahwa dirinya sebagai Ketua Forum Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia, menyampaikan aspirasi ini untuk seluruh penyuluh agama di Indonesia.
Dia menyampaikan ke MenPAN RB bahwa posisi terdepan di kementerian agama adalah para penyuluh agama baik itu Islam, Kristen, Katolik, Hindu maupun Buddha mereka semua merupakan pemain terdepan, status mereka masih banyak yang belum diangkat menjadi pegawai negeri.
"Saya sampaikan bahwa penyuluh sangat banyak Pak Menteri semoga mereka bisa segera direkrut untuk diangkat menjadi pegawai negeri," ujarnya.
Tambrin mengungkapkan kepada MenPAN RB banyak penghulu-penghulu di Indonesia hampir merata memasuki masa pensiun, tugas mereka tersebut banyak, mulai dari urusan pernikahan, menyampaikan berbagai tausiyah dan khotbah.
Selain itu, kata dia, mereka juga memimpin kifayah (salat jenazah) di tengah masyarakat, bahkan sampai mengantarkan dan mentalkinkan orang yang wafat.
"Semangat mereka dalam bertugas harus dapat menjadi inspirasi bagi kita untuk maksimal dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Karenanya, pada kesempatan itu besar harapan MenPAN RB memberikan perhatian bagi para pendakwah semua agama ini.
Tidak masalah itu saja, ungkap Tambrin, saat bertemu dengan MenPAN RB itu disampaikan pula tentang pengalihan status madrasah sebagai sekolah negeri serta terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).