Senin 19 Feb 2024 07:31 WIB

Menlu RI akan Hadir di ICJ Sampaikan Soal Konsekuensi Hukum Penjajahan Israel

Dengar pendapat merupakan permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Setyanavidita livicansera
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.
Foto: EPA-EFE/OLIVIER MATTHYS
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, pada Jumat (23/2/2024), diagendakan menyampaikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina. Sebanyak 53 negara akan mempresentasikan argumen hukumnya dalam persidangan di ICJ

“Menlu RI direncanakan akan menyampaikan pernyataan lisan Indonesia di depan Mahkamah Internasional di Den Haag pada tanggal 23 Februari. Mahkamah Internasional akan mengadakan sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina pada 19-26 Februari,” ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat akun X resminya, Ahad (18/2/2024).

Baca Juga

Kemlu RI menambahkan, dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB. “53 negara dan tiga organisasi internasional dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan,” kata Kemlu RI.

Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat ICJ tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara. Sebanyak 24 negara, termasuk Amerika Serikat (AS), menentang. Sementara 53 negara lainnya memilih abstain.

Dalam resolusi yang diadopsi, Mahkamah Internasional diminta menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina. Termasuk terkait tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status kota Yerusalem.

Resolusi juga meminta ICJ memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan. Selain itu, ICJ turut diminta menilai konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status itu.

Sementara itu, sejak 7 Oktober 2023, Israel terlibat perang dengan Hamas dan kelompok perlawanan Palestina lainnya di Jalur Gaza. Selama lebih dari empat bulan pertempuran, serangan dan agresi Israel telah membunuh hampir 29 ribu warga Gaza.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement