Senin 19 Feb 2024 08:57 WIB

Mahfud: MK Pernah Perintahkan Pemilu untuk Diulang

Cawapres Mahfud MD sebut MK pernah memerintahkan Pemilu untuk diulang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD. Cawapres Mahfud MD sebut MK pernah memerintahkan Pemilu untuk diulang.
Foto: Republika/Prayogi
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD. Cawapres Mahfud MD sebut MK pernah memerintahkan Pemilu untuk diulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan bahwa penggugat dalam sengketa pemilihan umum (Pemilu) tidak selamanya akan kalah. Bahkan, ia mengungkap bahwa MK pernah membatalkan pemilihan umum (Pemilu) yang dinyatakan curang.

"MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," ujar Mahfud lewat keterangannya, Ahad (18/2/2024).

Baca Juga

"Jadi, pemilu ulang bisa," sambungnya.

Jika terbukti ada kecurangan yang sah dan meyakinkan, MK berwenang untuk mengulang atau mendiskualifikasi pemenang pemilu. Dalam pengalamannya di lembaga tersebut, hal tersebut disebutnya pernah terjadi.