REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan bahwa penggugat dalam sengketa pemilihan umum (Pemilu) tidak selamanya akan kalah. Bahkan, ia mengungkap bahwa MK pernah membatalkan pemilihan umum (Pemilu) yang dinyatakan curang.
"MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," ujar Mahfud lewat keterangannya, Ahad (18/2/2024).
"Jadi, pemilu ulang bisa," sambungnya.
Jika terbukti ada kecurangan yang sah dan meyakinkan, MK berwenang untuk mengulang atau mendiskualifikasi pemenang pemilu. Dalam pengalamannya di lembaga tersebut, hal tersebut disebutnya pernah terjadi.
Contohnya, sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Timur pada 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo dan hasil pilkada ini kemudian dibawa ke MK.
Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo. Contoh lainnya adalah Pilkada Bengkulu Selatan, di mana pemenang kontestasi tersebut didiskualifikasi lantaran terbukti curang.
"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Saya katakan itu pada beberapa kesempatan," ujar Mahfud.
"Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu selalu menuduh curang itu, sudah saya katakan diawal 2023 tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai, dan yang menggugat belum tentu kalah," sambungnya menegaskan.