REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan bahwa penggugat dalam sengketa pemilihan umum (Pemilu) tidak selamanya akan kalah. Bahkan, ia mengungkap bahwa MK pernah membatalkan pemilihan umum (Pemilu) yang dinyatakan curang.
"MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," ujar Mahfud lewat keterangannya, Ahad (18/2/2024).
"Jadi, pemilu ulang bisa," sambungnya.
Jika terbukti ada kecurangan yang sah dan meyakinkan, MK berwenang untuk mengulang atau mendiskualifikasi pemenang pemilu. Dalam pengalamannya di lembaga tersebut, hal tersebut disebutnya pernah terjadi.