REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Internasional (ICJ) menggelar sidang dengar pendapat mengenai pendudukan Israel atas Palestina, di Den Haag, Belanda, mulai Senin (19/2/2024). Sidang dengar pendapat itu diadakan untuk menanggapi permintaan Majelis Umum PBB agar ICJ memberikan pandangan hukum (advisory opinion) terkait konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur.
Melalui resolusi yang dirilis pada 17 Januari 2023, Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum "yang timbul dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri".
Sedikitnya 50 negara akan menyampaikan argumen mereka mengenai sah atau tidaknya pendudukan Israel di wilayah Palestina, menurut pengadilan PBB itu.
Sebelumnya, Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember dan meminta ICJ memberikan putusan guna mendesak segera dilakukan tindakan untuk mengakhiri pertumpahan darah di Jalur Gaza, di mana lebih dari 28.600 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober tahun lalu.
ICJ kemudian memerintahkan Israel untuk mengupayakan semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, tetapi gagal mendesak Tel Aviv melakukan gencatan senjata.
Melalui putusan sementara pada 26 Januari 2024 itu, Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk melakukan langkah-langkah mendesak dan efektif guna menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.