REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan reklame tak berizin dan yang menunggak pajaknya, Senin (19/2/2024). Upaya itu dilakukan sesuai permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas menjelaskan, pihaknya menerima permohonan bantib sebanyak 22 reklame tetap, yang tidak berizin dan atau tidak dibayar pajaknya. Dari 22 reklame itu, 10 reklame telah dieksekusi. “Namun, ada tiga lokasi dari bantib tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” kata Agnis, Selasa (20/1/2023).
Reklame yang ditertibkan, antara lain papan reklame bengkel dan jasa ekspedisi. Kemudian papan reklame iklan komersial minuman, rokok, papan reklame nama toko, kedai kopi, papan reklame penginapan, dan papan reklame tempat makan.
Penertiban reklame tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Sebelum dilakukan penertiban, menurut Agnis, Bapenda Kota Surabaya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha dan penempelan stiker silang di lokasi reklame.
“Dari kami (Satpol PP) juga sudah memberikan surat berupa surat pemberitahuan dan surat pemanggilan. Kita juga sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri. Namun, dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran,” kata Agnis.
Agnis mengatakan, Satpol PP Kota Surabaya akan terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda Surabaya, baik reklame tetap maupun tidak tetap. Para pemilik usaha diingatkan agar mematuhi ketentuan pemasangan reklame di Kota Surabaya dan membayar pajaknya.
“Bagi pemilik usaha yang saat ini merasa memiliki usaha, tetapi belum membayar pajak reklame atau belum punya izin, segera mengurus,” kata dia.