Sabtu 17 Feb 2024 22:01 WIB

Bawaslu Jateng akan Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas dan Politik Uang

Bawaslu Jateng menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu di sejumlah daerah.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Dok Republika
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerima laporan dugaan pelanggaran terkait momen pemungutan suara Pemilu 2024. Seperti dugaan petugas yang tidak netral dan politik uang. 

“Laporan yang masuk, sudah kami minta Bawaslu kabupaten/kota untuk mendetailkan datanya,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Jateng, Sosiawan.

Baca Juga

Sosiawan mengatakan, ada sejumlah laporan yang masuk, antara lain dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Kabupaten Demak saat hari pemungutan suara. Selain itu, dugaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak netral di Kabupaten Semarang.

Menurut Sosiawan, ada juga laporan dugaan praktik politik uang menjelang hari pemungutan suara di Kabupaten Purworejo. “Masuk dalam dugaan pidana pemilu, akan kami dalami,” katanya.