REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setiap Muslim memang diperintahkan untuk menjauhkan diri dari kemungkaran. Bahkan ia wajib mencegah kemungkaran itu terjadi apabila melihatnya. Kendati demikian ada pedoman agar seseorang tidak bermain kasar dalam mencegah kemungkaran.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya 'Ulumudin disebutkan ada 10 langkah dalam mencegah kemungkaran. Pertama adalah Ta'arruf. Maksudnya adalah melakukan penyelidikan mendalam terlebih dahulu terhadap pelaku kemungkaran. Namun penyelidikan juga harus menggunakan cara-cara yang baik.
Kedua, adalah memberitahu kepada orang yang melakukan kemungkaran bahwa yang dikerjakan perbuatan mungkar dan bahaya kemungkaran. Menurut Al-Ghazali banyak orang yang melakukan kemungkaran karena memang tidak mengetahui bahwa perbuatannya sebuah kemungkaran.
Langkah ketiga yaitu mencegah dan melarangnya melakukan perbuatan mungkar. Lalu dilanjutkan langkah keempat yakni memberikan nasihat dan pengajaran. Dalam dua langkah ini seseorang dapat memberikan pengajaran dengan cara menakut-nakuti tentang siksaan Allah bagi mereka yang melakukan kemungkaran.
Setelah berbagai langkah halus telah dilakukan namun tidak mempan maka boleh melakukan langkah kelima yaitu dengan hardikan dan menggunakan kata-kata kasar. Cara ini seperti yang dilakukan Nabi Ibrahim kepada kaumnya yang zalim sebagaimana firman Allah Surah Al-Anbiya' ayat 67:
اُفٍّ لَّكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗاَفَلَا تَعْقِلُوْنَ
Uffil lakum wa limā ta‘budūna min dūnillāh(i), afalā ta‘qilūn(a).
Artinya: "Celakalah kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah! Apakah kamu tidak mengerti?”
Langkah keenam apabila lima langkah sebelumnya tidak mempan yaitu dengan mencegah kemungkaran dengan tangan. Misalnya merampas barang curian dan mengembalikannya kepada pemiliknya. Kemudian mengancam dan menakut-nakuti dengan keras adalah langkah yang ketujuh.
Lalu langkah kesembilan dan kesepuluh yaitu menampar atau menendang apabila cara-cara sebelumnya tidak berhasil orang yang berbuat kemungkaran berhenti. Dan langkah kesepuluh adalah memeranginya apabila orang yang berbuat kemungkaran dilakukan secara bersama-sama.