Rabu 09 Apr 2025 10:19 WIB

Hukum Jihad Khusus

jihad khusus menjadi fardhu ain bagi orang yang ditunjuk imam.

ilustrasi jihad
Foto: tangkapan layar Rabithah Alawiyah
ilustrasi jihad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Syekh Abu Bakar Jabir Al Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim, menjelaskan hukum jihad khusus. Yaitu, memerangi orang-orang kafir dan orang-orang yang yang wajib diperangi adalah fardu kifayah dalam arti jika telah dikerjakan sebagian kaum Muslim maka gugur dari sebagian yang lain, karena Allah Taala berfirman.

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَࣖ

Baca Juga

wa mâ kânal-mu'minûna liyanfirû kâffah, falau lâ nafara ming kulli firqatim min-hum thâ'ifatul liyatafaqqahû fid-dîni wa liyundzirû qaumahum idzâ raja‘û ilaihim la‘allahum yaḫdzarûnTidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya?

Namun, jihad khusus menjadi fardhu ain bagi orang yang ditunjuk imam (khalifah) untuk berjihad. Karena Rasulullah SAW dalam sebuah hadits disebutkan:

صحيح البخاري ٢٦١٣: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي مَنْصُورٌ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمَ الْفَتْحِ لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

Telah bercerita kepada kami ['Amru bin 'Ali] telah bercerita kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Sufyan] berkata telah bercerita kepadaku [Manshur] dari [Mujahid] dari Thawus dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada hari penaklukan kota Makkah: "Tidak ada lagi hijrah setelah kemenangan (Makkah) akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka jika kalian diperintahkan berangkat berjihad, berangkatlah!" (Muttafaq Alaih)

Begitu juga jika musuh menyerang salah satu negeri, maka jihad mengusir dan melawan mereka menjadi fardhu ain bagi seluruh penduduknya. Bahkan, bagi para kaum wanitanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement