Kamis 22 Feb 2024 14:36 WIB

Mahfud Tegaskan Hak Angket Urusan Partai Politik

Mahfud menegaskan dirinya tidak bverafiliasi dengan partai manapun.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto (kanan) dan pejabat lama Menkopolhukam Mahfud MD saat akan melakukan pertemuan di Jakarta, Kamis (22/2/2024). Hadi tjahjanto menemui Mahfud MD untuk meminta masukan dan membicarakan program yang akan dikerjakan di Kemenkopolhukam.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto (kanan) dan pejabat lama Menkopolhukam Mahfud MD saat akan melakukan pertemuan di Jakarta, Kamis (22/2/2024). Hadi tjahjanto menemui Mahfud MD untuk meminta masukan dan membicarakan program yang akan dikerjakan di Kemenkopolhukam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa usulan pembentukan hak angket merupakan ranah dari partai politik yang ada di DPR. Sedangkan dirinya bukan merupakan kader partai politik, sehingga tak ada urusannya dengan usulan tersebut.

"Hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa nggak? Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai," ujar Mahfud di kediamannya, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga

Ia menegaskan, DPR terdiri dari sembilan fraksi partai politik yang tak satupun berafiliasi dengannya. Sehingga sebagai cawapres yang bukan merupakan kader partai politik, ia tak ada kaitannya dengan usulan hak angket untuk menginvestigas indikasi kecurangan Pemilu 2024.

"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai. Mau apa ndak, kalau ndak mau juga, saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon aja," ujar Mahfud.

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan pembentukan pansus hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDIP dan PPP di DPR.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ganjar, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terutama terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terdapat banyak indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia sendiri menerima ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Tegasnya, indikasi kecurangan seperti itu tak bisa dibiarkan.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar lewat keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement