REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO — Jajaran Polres Mojokerto, Jawa Timur, melakukan penggerebekan terkait kasus narkoba dan menangkap puluhan orang. Puluhan orang itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satresnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengatakan, puluhan orang tersebut ditangkap di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dan Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (21/2/2024).
“Dua desa yang letaknya bersebelahan, namun beda kabupaten tersebut terkenal dengan sebutan ‘kampung narkoba’,” kata Marji, dalam keterangannya di Mojokerto, Kamis (22/2/2024).
Jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto menggerebek sebuah toko yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, dilakukan tes urine terhadap sejumlah orang di lokasi dan juga pemeriksaan terhadap orang yang melintas.
Marji menjelaskan, jajarannya menangkap 19 orang dan melakukan tes urine di tempat. “Ke-19 tersangka tersebut urinenya terbukti mengandung kandungan metamfetamina dan amfetamina,” kata Marji.
Adapun dua orang lainnya, menurut Marji, didapati membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga klip. Mereka kemudian dibawa ke Markas Polres Mojokerto. “Sebanyak 21 orang ditangkap,” katanya.
Marji mengatakan, puluhan orang itu akan dikenakan Pasal 127 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka semua harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.