REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD. Hal itu diputuskan KPK pascabeberapa kali memeriksa yang bersangkutam.
Tercatat, Ari Suryono sudah tiga kali diperiksa dalam kasus ini yaitu pada 2 Februari, 16 Februari dan 19 Februari 2024. Sedangkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali baru sekali diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Februari 2024.
"Dengan demikian, KPK menetapkan satu orang dengan status tersangka berinisial AS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
KPK menahan Ari Suryono untuk 20 hari ke depan mulai 23 Februari 2024 hingga 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Hal itu dalam rangka memudahkan proses penyidikan.
Dari penelusuran KPK, Ari Suryono menyuruh tersangka lain Siska Wati mengalkulasi nominal dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Nantinya dana itu dipotong diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Ali.
KPK menduga Ari Suryono aktif mengatur pemberian potongan dana insentif kepada Muhdlor Ali. Pemberian itu diduga dilakukan lewat orang-orang kepercayaan Muhdlor Ali. Atas dasar itulah, KPK masih mendalaminya guna kemungkinan menjerat Muhdlor Ali.
"Untuk besaran dana insentif yang diperuntukkan khusus keperluan bupati, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran," ujar Ali.
Sebelumnya, pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.
Kasus itu mencuat setelah OTT di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Januari 2024. Saat itu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska.
Total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.
Siska dan Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.