Rabu 05 Jun 2024 12:57 WIB

KPK Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub

KPK belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari 10 orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Ali mengatakan, KPK belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut, pengumuman dilakukan setelah proses penyidikan rampung.

"Setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, dan lain-lainnya kebutuhan untuk itu selesai, pasti kami akan umumkan nama-nama dari pihak yang menetapkan sebagai tersangka baik orang-orang maupun korporasi," ujar Ali.

Penetapan tersangka dan tersangka korporasi ini berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.