Sabtu 24 Feb 2024 07:50 WIB

KPU Siap Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran untuk Sirekap

Ketua KPU mengakui ada data anomali dalam Sirekap.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/2/2024). Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan di wilayah tersebut tetap menggunakan aplikasi Sirekap meskipun KPU menginstruksikan kepada sejumlah daerah tertentu di Indonesia untuk menghentikan sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan guna memastikan sinkronisasi data dalam aplikasi Sirekap.
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/2/2024). Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan di wilayah tersebut tetap menggunakan aplikasi Sirekap meskipun KPU menginstruksikan kepada sejumlah daerah tertentu di Indonesia untuk menghentikan sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan guna memastikan sinkronisasi data dalam aplikasi Sirekap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sebagai alat bantu pada Pemilu 2024. Namun, alat bantu itu mendapatkan sorotan dari banyak pihak lantaran kerap menampilkan data yang tak sesuai dalam formulir C hasil dari tempat pemungutan suara (TPS).

Permasalahan itu membuat banyak pihak mempertanyakan besaran anggaran yang digunakan oleh KPU untuk mengembangkan Sirekap. Alih-alih menjawab besaran anggaran yang digunakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari justru menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Sirekap. 

Baca Juga

"Untuk biaya sirekap, ini menggunakan APBN untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Ia menambahkan, pembiayaan untuk pengembangan Sirekap tentu tidak hanya menggunakan anggaran tahun 2023, melainkan juga anggaran 2024. Anggaran itu digunakan mulai dari pengembangan sampai pelaksanaan penggunaan Sirekap itu sendiri.