REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendukung agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa memasuki pasar ekspor, dalam acara temu bisnis yang diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
“Dalam pertemuan bisnis tersebut, fokus pembahasannya adalah bagaimana pemerintah berkolaborasi dalam mendukung pengembangan UMKM, utamanya UMKM Indonesia, bagaimana mewujudkan keberhasilan produk-produk kita menembus pasar ekspor,” kata Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (25/2/2024).
Rachmi menyampaikan pertemuan bisnis tersebut dihadiri Duta Besar Republik Indonesia untuk Uni Emirat Arab Husin Baqis dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Tashkent Republik Uzbekistan merangkap Kyrgyzstan Profesor Sunaryo Kartadinata, serta perwakilan 23 perusahaan asal Indonesia dan 19 perusahaan Uzbekistan.
Rachmi menjadi delegasi Bapanas dalam kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab (UEA) guna melihat langsung pameran Gulfood Dubai 2024 yang diselenggarakan di Dubai World Trade Centre, UEA. Usai visitasi, Rachmi lalu menghadiri pertemuan bisnis yang digelar oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai (KJRI Dubai).
“Diskusi terlaksana guna membahas tindak lanjut Gulfood Dubai 2024 dengan harapan pelaku usaha lintas negara dapat semakin mematangkan kerja sama bisnis, termasuk Indonesia,” ucap Rachmi.
Ia menuturkan bahwa pentingnya penguatan peran UMKM dalam pasar ekspor untuk meningkatkan daya saing dan ekspansi bisnis Indonesia di kancah internasional senada dengan arahan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
“Kepala Bapanas menyampaikan kepada kami agar selalu mendukung geliat ekspor, terutama produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT), sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” urai Rachmi.
Terkait ekspor, lanjut Rachmi, Bapanas terlibat dalam penerapan standar keamanan pangan sebagai jaminan kualitas produk pangan yang menjadi komoditas ekspor.
Rachmi mengatakan penerbitan Health Certificate (HC) merupakan standar keamanan pangan terhadap produk ekspor Indonesia sehingga dapat meminimalisir penolakan negara tujuan ekspor serta tidak menghambat pelaku usaha nasional.
Ia menjelaskan bahwa setiap pangan yang diperdagangkan di dalam negeri maupun ke luar negeri harus memenuhi persyaratan keamanan pangan. Hal tersebut sejalan Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement).
Kemudian sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Keamanan Pangan harus diwujudkan bersama-sama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan yang ada di setiap rantai pangan.
Sertifikat keamanan pangan, tambah Rachmi, seperti HC telah sesuai dengan standar internasional untuk dapat meningkatkan daya saing produk pangan nasional di pasar global. Bapanas berkomitmen mendorong penerapan standar keamanan pangan untuk menjamin kualitas produk pangan yang dikonsumsi sekaligus mendorong peningkatan ekspor produk pangan Indonesia ke manca negara.
“Bapanas juga mengapresiasi terhadap para pelaku usaha ekspor impor pangan segar yang telah meregistrasikan produknya sebagai bentuk kesadaran akan penjaminan keamanan pangan,” ujar Rachmi.
Secara terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk menghadirkan produk unggulan ke pasar global sehingga harus didorong dalam perluasan jangkauan pasar guna meningkatkan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional. “Kita buktikan produk-produk Indonesia bisa go international. Kita kurangi secara berkala importasi dan dorong produksi dalam negeri,” kata Arief.
Arief mengatakan bahwa berdasarkan data statistik total registrasi dan sertifikasi dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT) yang dikelola Bapanas sepanjang tahun 2023, juma Sertifikat Jaminan Keamanan Pangan (Health Certificate) sebanyak 659. “Sementara di awal 2024 ini telah ada 67 Health Certificate atau HC,” kata Arief.