Senin 26 Feb 2024 22:46 WIB

Komnas Perempuan Apresiasi Keberanian Korban Pelecehan Univ Pancasila Laporkan Kasusnya

Seorang karyawati diduga jadi korban pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila.

Universitas Pancasila. Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan ke ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawatinya.
Foto: univpancasila.ac.id
Universitas Pancasila. Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan ke ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawatinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada karyawati di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, yang telah berani melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada Polda Metro Jaya. Terduga pelaku, yakni rektor berinisial ETH, pada 12 Januari 2024 dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami menyampaikan apresiasi atas keberanian korban untuk bersuara dan melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada aparat penegak hukum agar ditangani melalui sistem peradilan pidana," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga

Komnas Perempuan pun meminta agar polisi menangani kasus tersebut secara profesional dengan memerhatikan aspek keberpihakan kepada perempuan korban. Hal itu merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement