Selasa 27 Feb 2024 13:15 WIB

Pengacara: Saya Lost Contact dengan Firli Bahuri

Pengacara sebut hilang komunikasi dengan eks Ketua KPK Firli Bahuri hingga saat ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. Pengacara sebut hilang komunikasi dengan eks Ketua KPK Firli Bahuri hingga saat ini.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. Pengacara sebut hilang komunikasi dengan eks Ketua KPK Firli Bahuri hingga saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan tersangka Firli Bahuri tak diketahui. Tim pengacaranya, bahkan mengaku hilang kontak dengan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Pengacara Firli, Fahri Bachmid, mengatakan dirinya sampai dengan Selasa (27/2/2024), sudah tak lagi dapat berkomunikasi dengan tersangka pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam penyidikan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.  

Baca Juga

“Saya lost contact (hilang komunikasi) sampai hari ini. Jadi saya tidak tahu perkembangann terkini,” kata Fahri saat dihubungi wartawan via telefon dari Jakarta, pada Selasa (27/2/2024).

Karena itu, tim pengacara, kata Fahri, tak lagi mengetahui tentang langkah hukum seperti apa yang harus dilakukan untuk pendampingan terhadap Firli. “Kelanjutannya bagaimana, itu sampai saat ini tidak ada. Saya coba kontak, juga belum bisa sampai saat ini,” begitu sambung Firli.

Firli Bahuri, pada Senin (26/2/2024) sebetulnya dijadwalkan kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Akan tetapi dalam pemeriksaan tambahan tersebut, Firli mangkir.

Pemangkiran tersebut kali kedua dilakukannya sebagai tersangka. Pemeriksaan tambahan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, mengingat berkas perkara hasil penyidikan yang sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dikembalikan lantaran belum lengkap.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto pernah menegaskan, pemangkiran dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Firli, bisa membawa konsekuensi lain dalam proses penindakan hukum. Yaitu berupa langkah tim penyidiknya, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan, atau jemput paksa, bahkan penangkapan. Sejak ditetapkan tersangka Oktober 2023 lalu, penyidik sudah memberikan toleransi untuk tak melakukan penahanan terhadap Firli.

“Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujar Karyoto bulan lalu.

Pernyataan Karyoto tersebut respons atas pemangkiran pertama yang dilakukan oleh Firli saat pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu. Irjen Karyoto memastikan tim penyidikannya sudah taat prosedur dalam setiap proses hukum terhadap Firli.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan, dan penyidikan korupsi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement