REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya pada hari ini menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) dengan tersangka Yudha Arfandi. Rekonstruksi di Polda Metro Jaya hanya memperagakan sejumlah adegan awal dan dilanjutkan di Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
“Adapun kegiatan rekonstruksi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara nyata mulai dari tahap persiapan sampai dengan nanti akhir,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).
Dalam kegiatan rekonstruksi, ibu korban Tamara Tyasmara turut hadir didampingi keluarga serta kuasa hukumnya. Dalam satu adegan Yudha sempat mengecek kamera pengawas atau CCTV kolam renang tersebut melalui internet. Adegan tersangka Yudha mengecek keberadaan CCTV tersebut digambarkan pada adegan ke-13.
“Nanti pada saat di adegan 13 yang mana posisi itu sudah menuju ke kolam renang ada satu adegan di mana tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses melalui browsing di internet untuk mengecek di lokasi apakah ada CCTV atau tidak,” ungkap Wira
Polda Metro Jaya menjerat Yudha dengan pasal pembunuhan berencana. Penyidik telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya upaya pembunuhan berencana di kasus ini.#Dante #KolamRenang #Republika pic.twitter.com/BUDh3wWpKY
— Republika.co.id (@republikaonline) February 13, 2024