REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kementerian Kesehatan Korea Selatan pada Selasa (27/2/2024), kepada polisi mengadukan para dokter yang melakukan mogok kerja untuk memprotes rencana pemerintah yang akan meningkatkan kuota masuk mahasiswa kedokteran. Pengaduan itu merupakan langkah hukum pertama yang dilakukan pemerintah sejak para dokter junior memulai pemogokan massal seminggu sebelumnya.
Menurut para pejabat yang mengetahui situasi tersebut, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengadukan lima dokter yang tergabung dalam Asosiasi Medis Korea (KMA), yakni kelompok lobi dokter terbesar di Korsel. "Para dokter didakwa melanggar hukum medis setempat dan menghalangi keadilan," kata para pejabat itu.
Langkah hukum itu merupakan yang pertama kali diambil pemerintah sejak ribuan dokter magang dan residen meninggalkan pekerjaan mereka delapan hari yang lalu untuk memprotes rencana pemerintah dalam meningkatkan kuota pendaftaran sekolah kedokteran sebesar 2.000 kursi.
Pemogokan para dokter telah melumpuhkan sistem medis setempat sehingga mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan tindakan administratif lainnya. Pemerintah telah menetapkan Kamis (29/2/2024) ini sebagai batas waktu bagi para dokter yang memprotes untuk kembali bekerja guna menghindari hukuman, termasuk penangguhan lisensi mereka.