Kamis 29 Feb 2024 07:27 WIB

SETARA Institute: UU TNI tak Mengenal Bintang Kehormatan Prabowo

Jokowi mengaku usulan kenaikan pangkat Prabowo berasal dari Panglima TNI.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Presiden Joko Widodo menyematkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disaksikan Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden Joko Widodo menyematkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disaksikan Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SETARA Institute menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan menegaskan, hal tersebut tidak tepat menurut undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.

Baca Juga

"Setara Institute memandang bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal," ujar Halili Hasan lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dijelaskan terkait bintang sebagai tanda kehormatan. Bintang sebagai tanda kehormatan diserahkan dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

"Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer," tegas Halili.

Menurut Halili, pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo juga merupakan tanda tanya besar, jika merujuk Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012. Dalam ketentuan umum peraturan itu, disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.

Sedangkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung. Serta berjasa dalam panggilan tugasnya.

"Dalam dua kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut," ujar Halili.

Diketahui, Jokowi menjelaskan alasannya memberikan persetujuan kenaikan pangkat Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan. Ia mengatakan, Prabowo telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.

Pemberian anugerah ini diklaim telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Jokowi mengatakan, usulan kenaikan pangkat Prabowo ini berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Ya ini apa supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama. Atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (28/2/2024).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement