Kamis 29 Feb 2024 16:12 WIB

Buat Konten Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dijemput Paksa dan Diperiksa Polisi

Polisi menilai Gus Samsudin tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Sebelumnya, viral di media sosial terkait adanya aliran sesat yang membolehkan anggotanya bertukar pasangan. Ternyata video tersebut hanyalah konten yang dibuat Gus Samsudin dan diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan, kasus tersebut awalnya ditangani Polres Kabupaten Blitar. Namun, kata dia, Gus Samsudin tidak konsisten dalam memberikan keterangan, sehingga penanganannya diambil alih Polda Jatim.

 

"Karena konten Samsudin ini sudah begitu viralnya, kemudian kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Kabupaten Blitar, dan yang bersangkutan bicaranya plin plan, terkait dengan lokasi pembuatan konten," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).

 

Dirmanto menjelaskan, pada awalnya Samsudin mengaku konten tersebut dibuat di Bogor, Jawa Barat. Namun ternyata, setelah didalami oleh Polres Kabupaten Blitar, pembuatan konten tersebut berlokasi di Kecamatan Ponggok, Blitar, Jawa Timur.

 

"Sehingga untuk kecepatan pemeriksaan, maka kegiatan pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur," ujar Dirmanto. 

 

Dirmanto mengungkapkan, penyidik sampai melakukan penjemputan paksa dan membawa Samsudin ke Mapolda Jatim. Penjemputan paksa dilakukan lantaran dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau menghambat proses penyidikan.

 

"Saudara Samsudin dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghambat penyidikan, sehingga dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik," ucapnya. 

 

Meski dilakukan penjemputan paksa, Dirmanto menegaskan status Samsudin masih sebagai saksi. Dirmanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yang kesemuanya adalah saksi. Salah satunya yang merekam konten tersebut.

 

"Sekarang masih proses pendalaman. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut terkait pasal yang disangkakan, barang bukti yang disita, dan lain sebagainya nanti kita sampaikan. Ada tiga orang yang diperiksa tapi masih dalam proses pendalaman semua," kata Dirmanto.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement