REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut kekerasan terhadap anak saat ini sangat marak terjadi, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran. Dari beragam bentuk kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual masih mendominasi.
"Ini adalah kekerasan yang dilakukan orang dewasa sebagai perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," kata Pjs Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah dalam webinar bertajuk "Menavigasi Ruang Digital Ramah Anak untuk Pemenuhan Hak Anak Indonesia", yang diikuti di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Lia mengatakan berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Komnas PA, tercatat ada 3.547 kasus kekerasan terhadap anak pada 2023. Bentuknya terdiri dari kekerasan seksual sebanyak 1.915 kasus (54 persen), kekerasan fisik sebanyak 958 kasus (27 persen), dan kekerasan psikis sebanyak 674 kasus (19 persen).