REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pemilihan di Kuala Lumpur, Malaysia. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan tujuh orang itu merupakan adalah PPLN yang telah dinonaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai, kasus itu sudah mulai masuk ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri sejak Rabu (28/2/2024).
"Iya demikian, kalau bener tujuh (orang) ya demikian (PPLN yang dinonaktifkan)," kata Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Baca: Berikut Isi Surat Ucapan Selamat dari Presiden Erdogan untuk Prabowo
Menurut dia, proses penyidikan itu masih terus berjalan di Bareskrim Polri. Dari proses penyidikan itu, nantinya diketahui masalah yang terjadi saat pemungutan suara, sebelum pemungutan suara, dan lainnya, ketika pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.
Bagja mengatakan, Bawaslu akan terus melakukan pemantauan perjalanan kasus dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur. "Kita tinggal tunggu proses pemeriksaannya. Nanti di pengadilan teman-teman bisa lihat proses di pengadilan yang terbuka," kata Bagja.
Meski sudah ada tersangka dalam kasus itu, sambung dia, kasus itu belum dinyatakan lengkap secara berkas perkara (P21). Namun, Bareskrim Polri disebut terus berproses untuk melengkapi berkas perkara, untuk nantinya diserahkan kepada kejaksaan.
"Teman-teman juga ada sebagian masih di Kuala Lumpur. Kita tunggu proses yang dilakukan teman-teman kepolisian. Kita pantau terus," ujar Bagja.
Dia menyebut, Bawaslu juga masih menunggu hasil kajian Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kuala Lumpur mengenai situasi pada saat pemungutan suara. Bagja menduga, terdapat masalah ketika proses pemungutan suara di Kuala Lumpur pada 11 Februari 2024.
Bagja menyatakan, yang juga penting untuk dilakukan saat ini adalah menjamin hak konstitusional warga negara Indonesia yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Karena itu, KPU akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan kepolisian, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan tindak pidana pemilu. Dalam kasus itu, terdapat dugaan dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).
Mereka dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 hingga saat ini. Sebanyak enam orang tersangka diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam oemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara satu orang tersangka diduga dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.