REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) menciduk dua warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial TFN dan FJN dan serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Mereka diduga memiliki dan menyimpan uang palsu.
Ketiganya ditangkap di apartemen kawasan Daan Mogot, saat petugas Imigrasi Jakbar melaksanakan pengawasan orang asing di tempat penginapan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman menyampaikan, ketika petugas Imigrasi Jakbar melakukan pemeriksaan di tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dolar AS.
"Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dolar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, uang dolar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu. Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu," kata Yuldi di Jakarta, Selasa (26/5/2025).
Sedangkan di tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN, tidak
ditemukan keberadaan uang palsu. Meskipun demikian, petugas Imigrasi Jakbar menemukan grup aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN. Sehingga kuat dugaan mereka saling terkait dalam satu jaringan.
"Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut," ujar Yuldi.
Selain itu, Imigrasi Jakbar juga meringkus seorang WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD pada 22 Mei 2025. BDD kedapatan menyimpan uang senilai 900 dolar AS palsu. Ketiga WNA tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua warga negara Kamerun berinisial FJN dan TFN pun telah melanggar peraturan keimigrasian. FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari.
"Dia (FJN) masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan terakhir melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Depok yang masa berlakunya hingga 4 November 2023," kata Raisha.
Sedangkan TFN masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT Mose Delta International. Namun, saat diperiksa TFN mengakui tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya.
Adapun BDD masuk ke Indonesia pada 14 Desember 2024, menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT Bahagia Kurnia Abadi. Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apa pun di perusahaan tersebut.