Jumat 01 Mar 2024 20:35 WIB

Pengurus Partai Dilarang Jabat Jaksa Agung, Ormas Islam Apresiasi Sikap Kejagung

Semua pihak harus mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil dan beradab.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung. Sikap Kejagung ini diapresiasi oleh ormas Islam, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Persatuan Islam (Persis). 

Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan, semua pihak harus mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil dan beradab, termasuk Kejaksaan Agung. 

Baca Juga

"Kita apresiasi terhadap semuanya yang masih mempunyai komitmen untuk keadilan dan kebenaran, melalui penegakan hukum yang benar-benar bersih," ujar Gus Fahrur melalui pesan  pribadi, Jumat (1/3/2024). 

Dia pun menilai, pengurus partai sebaiknya memang tidak boleh menjabat sebagai Jaksa Agung agar penegakan hukum di Indonesia bebas dari kepentingan. 

"Mungkin memang itu lebih baik, agar benar-benar profesional dan berdiri tegak dalam penerapan hukum," ucap Gus Fahrur. 

Menurut Gus Fahrur, aparat penegak hukum adalah wakil Tuhan di muka bumi, sehingga harus benar-benar berilmu dan bereputasi baik.  

"Penegak hukum harus mempunyai akhlak mulia dan jiwa yang tulus ikhlas, taat patuh dan takut kepada Allah SWT agar tidak tergoda untuk bermain-main dengan huku," kata Gus Fahrur. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Persis, KH Jeje Zainudin. Dia pun mengapresiasi keputusan MK yang melarang pengurus partai menjabat sebagai jaksa agung. 

"Kami sangat apresiasi dan mendukung keputusan MK tersebut. Karena memang seharusnya begitu. Para pejabat lembaga penegak hukum itu harus merdeka dan bebas dari tekanan dan hutang budi pihak manapun, termasuk dari partai politik," jelas Kiai Jeje. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyambut baik putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjabat Jaksa Agung.

"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin," kata dia dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement