Sabtu 02 Mar 2024 17:30 WIB

Dikeluhkan Aa Gym, Toko Circle K di Gegerkalong Disegel Satpol PP dan Disebut tak Berizin

Keberadaan toko dikeluhkan Aa Gym karena beroperasi 24 jam dan dinilai mengganggu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Aa Gym
Foto: Dok.Republika
Aa Gym

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Toko modern Circle K di Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung disegel Satpol PP Kota Bandung, Sabtu (2/3/2024) usai dikeluhkan pendakwah KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym. Keberadaan toko dikeluhkan karena beroperasi 24 jam dan menganggu pesantren.

Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan toko modern Circle K di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung disegel sementara oleh petugas. Ia mengatakan penyegelan sementara dilakukan karena keberadaannya menganggu masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin usaha.

Baca Juga

"Iya (disegel)," ucap dia saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2024).

Rasdian menuturkan penindakan terhadap toko modern tersebut mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selain itu Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

"Melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasional toko modern Circle K," kata dia.

Rasdian mengatakan toko modern tersebut tidak memiliki izin usaha. Selain itu, membuat kebisingan yang menganggu masyarakat sekitar.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement