REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan caleg DPR RI DP dan kekasihnya DA yang diduga kuat otak pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi (25 tahun) dijerat hukuman mati. Termasuk eksekutor pembunuhan yaitu MR.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan para pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 4 KUHPidana. Mereka diancam hukuman tertinggi hukuman mati atau seumur hidup serta paling lama 20 tahun.
"Hukuman tertinggi hukuman mati," ucap dia di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).
Ia mengatakan motif pelaku membunuh korban karena cinta segitiga. Tersangka DA ingin kembali berhubungan dengan DP. Selain itu, motif lainnya ingin mendapatkan harta korban seperti jam rolex, tas Louis Vuitton, dan handphone.
Jules mengatakan penetapan tersangka kepada ketiga pelaku berdasarkan olah tempat kejadian perkara serta mencocokkan alat bukti dan keterangan saksi serta alat bukti lain. Pengungkapan dilakukan berdasarkan saintific crime investigation.
Jules mengatakan pelaku MR membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan ikat tali pinggang saat berada di jok mobil di Jalan Pelangi Boulevard Bogor. Setelah itu, mereka membuang mayat korban di wilayah Dusun Cilengkong, Banjar.
Sebelum membuang jenazah korban, mereka mengambil barang berharga miliknya. Selanjutnya dijual dan hasil penjualan barang korban dibagi ke MR, DP, dan DA.
Korban sendiri ditemukan di Banjar dalam keadaan membusuk dengan tangan terikat tali. Ia ditemukan pertama kali oleh warga yang sedang melintas di jalur tersebut.