OJK Beberkan Modus Penipuan yang Kerap Muncul Selama Ramadhan

Red: Ahmad Fikri Noor

Senin 04 Mar 2024 22:14 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Foto: Republika/ Rahayu Subekti Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi meminta masyarakat mewaspadai penipuan selama Ramadhan.

“Modus penipuan di Ramadhan itu akan meningkat, karena melihat ada peningkatan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat. Maka, kita harus hati-hati mewaspadai berbagai tren yang muncul,” kata Friderica saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca Juga

Menurut dia, setidaknya terdapat tiga modus penipuan yang kerap terjadi di masa Ramadhan. Pertama, modus transfer dana dari pinjol (pinjaman online) ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengatakan masyarakat harus segera melapor ke bank dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) bila menghadapi kasus tersebut. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan uangnya bila memang tidak mengajukan pinjaman.