REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---- Petugas Unit Reskrim Polsek Sukra jajaran Polres Indramayu menangkap seorang remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit panjang, Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Remaja yang berinisial Y (18) asal Kecamatan Sukra itu mengakui senjata tajam yang dibawanya tersebut akan digunakan untuk tawuran. Remaja itupun langsung digelandang ke Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol, AKP Saripudin, menjelaskan, penangkapan terhadap remaja itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan personilnya di wilayah hukum Polsek Patrol. Saat sedang berpatroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya belasan remaja yang membawa senjata tajam.
‘’Setelah mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Patrol langsung menuju ke lokasi kejadian yakni di belakang pasar Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu,’’ ujar Fahri, Selasa (5/3/2024).
Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang remaja berinisial Y (18). Setelah diinterogasi, Y mengakui niatnya hendak melakukan tawuran. ‘’Petugas berhasil mengamankan satu bilah celurit sebagai barang bukti dari remaja tersebut,’’ katanya.
Saripudin mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku yang melakukan tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. ‘’Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama para remaja untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan seperti tawuran,’’ kata Saripudin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Saripudin berharap, kejadian serupa tidak terulang di masa akan datang. Pihaknya pun berjanji akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Patrol.