Selasa 05 Mar 2024 23:12 WIB

LPPOM MUI dan Pemda Bali Beri Sertifikat Halal Gratis untuk 200 UMK

Ia berharap, kerja sama ini mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi produk bersertifikasi halal.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi produk bersertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan menerapkan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini disadari oleh pemerintah daerah Bali dengan mengajak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melakukan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK di daerah wisata.

LPPOM MUI bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Bangli, Bali melakukan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk 200 usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Bangli, Bali. Seremoni penyerahan sertifikat halal dilakukan pada Selasa (5/3/2024) di Gedung Wantilan Selatan, Desa Penglipuran, Bali.

Baca Juga

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengungkapkan apresiasi atas kepedulian pemerintah daerah di Bali, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Bangli, terhadap pelaku UMK. Menurutnya, sertifikasi halal memiliki dua fungsi. 

"Pertama, sertifikasi halal merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Seperti diketahui bersama, pemerintah telah memberlakukan wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Ini menjadi satu keharusan bagi pelaku usaha jika produknya ingin diperdagangkan di Indonesia," jelas Muti Arintawati, Selasa (5/3/2024).