Rabu 06 Mar 2024 07:25 WIB

KPU Setop Tayangkan Real Count di Sirekap, Ada Apa?

Penghentian tayangan Sirekap dilakukan sejak Selasa (5/3/2024) malam.

Rep: Febryan A/ Red: Fitriyan Zamzami
Petugas PPK menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sirekap di Sekretariat PPK Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/2/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Petugas PPK menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sirekap di Sekretariat PPK Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan penayangan real count atau raihan suara sementara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Penghentian dilakukan sejak Selasa (5/3/2024) malam.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika dikonfirmasi, Selasa malam.

Baca Juga

Sebagai gambaran, real count KPU dilakukan menggunakan serangkai proses lewat aplikasi Sirekap. Pertama, petugas KPPS memfoto C. Hasil Plano (dokumen resmi hasil penghitungan suara di TPS), lalu diunggah ke aplikasi Sirekap.

Lantas, teknologi optical character recognition (OCR) yang tersemat di aplikasi itu mengonversi raihan suara dari format gambar menjadi teks. Hasil konversi dari semua TPS selanjutnya diakumulasikan dan diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id, sehingga bisa diakses oleh publik.