Selasa 23 Apr 2024 21:31 WIB

KPU akan Tetap Gunakan Aplikasi Sirekap dalam Pilkada 2024

Pertimbangan MK soal Sirekap akan jadi rujukan KPU dalam melakukan perbaikan.

Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU Idham Holik saat diwawancara usai rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jumat (1/3/2024) dini hari.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Idham Holik saat diwawancara usai rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jumat (1/3/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Jakarta, Selasa, mengatakan penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik.

Baca Juga

"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti," ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.

Menurutnya, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.

"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement