REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Security Analyst di Tim Pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024, Yudistira Dwi Wardhana Asnar mengeklaim bahwa aplikasi yang ia kembangkan itu sudah diaudit. Klaim itu disampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).
Yudistira yang hadir sebagai saksi KPU awalnya menjelaskan detail teknis Sirekap. Dia juga menjawab sejumlah tudingan terkait aplikasi yang digunakan KPU sebagai alat publikasi raihan suara Pemilu 2024 itu.
Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto lantas memertanyakan apakah Sirekap sudah diaudit untuk mengetahui titik kelemahannya. Yudistira menyebut bahwa aplikasi Sirekap sudah diaudit oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Kami sudah diaudit. Ada dua lembaga yang sudah melakukan audit. BRIN telah melakukan audit dan BSSN sudah melakukan technical assessment," ujarnya dengan suara bergetar, Rabu.
Yudistira lalu tampak menghela nafas seperti orang yang sedang menahan tangis. Dia mengakui sudah lama menahan diri untuk menyampaikan perihal audit itu. "Sudah lama saya menahan fakta ini, mohon maaf Yang Mulia," ujarnya.
Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) itu selanjutnya menyampaikan terima kasih kepada BRIN dan BSSN yang melakukan audit sehingga Sirekap bisa menjadi lebih baik. Yudistira mengakui bahwa masih ada kekurangan aplikasi Sirekap, tapi dia menegaskan bahwa dirinya menjadi pengembang dalam rangka zakat.
"Saya ambil pekerjaan ini (mengembangkan Sirekap), saya mau turun dari kampus karena saya ingin belajar, ingin zakat ilmu gitu ya. Kalau dosen nggak terlalu banyak duitnya, makanya zakat ilmu, bismillah," kata Yudistira.